Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

Penyiataan dilakukan setelah penyidik Polda Jatim menemui adminnya di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta, Kamis 15 November 2018.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Nov 2018, 22:10 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 22:10 WIB
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita akun media sosial Instagram tersangka kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo.

Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast dilakukan setelah penyidik Polda Jatim menemui adminnya di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta, Kamis 15 November 2018.

"Menemui adminnya, sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan, yang kita bawa atas persetujuan pengadilan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Barung menjelaskan, akun IG tersebut disita, sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyitaan juga dilakukan menyusul dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sehingga kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang ada nanti perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Barung mengatakan, dengan disitanya akun IG Ahmad Dhani, maka sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. Barang bukti tersebut terdiri dari alat transmisi (Handphone), akun, maupun jejak digital.

Sedangkan untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan, pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.

"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir sodara Ahmad Dhani," ujar Barung.

 

 

Dhani Datangi Mapolda

Sebelumnya, Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi mapolda Jatim, Senin (12/11/2018) sekira pukul 14 30 WIB. Musisi asal Surabaya ini menyerahkan barang bukti berupa handphone ke penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Politisi partai Gerindra ini juga akan mengajukan saksi ahli bidang ITE dari Kominfo. Namun sayang identitasnya tidak disebutkan oleh Dhani.

"Saya menyerahkan barang bukti berupa HP. HP ini dipakai saya saat vlog. Dalam HP ini isinya bermacam-macam, termasuk data rahasia dan pribadi," kata Dhani.

Suami dari Wulan Jameela ini berharap dengan membawa saksi ahli dari ITE, nantinya akan terkuak semua kebenaran.

"Satu saksi ahli cukup (saksi ahli ITE), saya berharap nanti bisa menguak kebenaran (dalam kasus ini)," ujar Dhani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya