Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Haris Simamora (HS), 23, sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, kondisi psikologis pelaku saat ini normal.
Selama ini Haris seperti tak mengalami gangguan kejiwaan. Ia ingat pernah mengelola kos-kosan di tempat korban.
"Dia pun sadar (saat membunuh), saat ini juga normal. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan itu (psikologis)," ujar Wahyu, Jumat (16/11/2018) seperti dilansir Jawapos.com.
Advertisement
Pemeriksaan kejiwaan itu, kata dia, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku baik-baik saja, baik sebelum melakukan pembunuhan, saat membunuh, dan setelah membunuh.
Polisi juga akan mendalami kemungkinan Haris menggunakan narkotika. "Nanti kita cek juga (narkotika)," pungkasnya.
Simak artikel Jawapos.com lain di sini.