Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, mengajukan gugatan hukum terhadap The Boeing Company di Chicago, Amerika Serikat. Kali ini, melalui firma hukum Ribbeck Law Chartered, keluarga korban mengajukan gugatan pada Jumat 16 November 2018.
Salah satu kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel Bon Ribbeck menyatakan, pihaknya berharap banyak pada tuntutan yang diajukan keluarga korban.
"Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi, karena bisa memakan waktu lama. Laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban. Keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika," tutur Von Ribbeck dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Advertisement
Von Ribbeck menyebut, diduga pesawat pesawat Lion Air JT 610 jenis Boeing 737 MAX 8 tersebut dalam kondisi rusak dan berbahaya jika dioperasikan. Hal itulah yang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
"Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing MAX 8 yang relatif baru," jelas Von Ribbeck.
Kuasa hukum lainnya, Deon Botha menambahkan, pada Rabu 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 MAX. Isinya mengarah pada penetapan kondisi tidak aman yang mungkin bisa dialami dan berkembang di pesawat jenis Boeing 737 MAX lainnya.
"Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," kata Deon.
Penyelidik sendiri kini diketahui fokus menyoroti sistem kontrol penerbangan otomatis yang terbilang baru pada Boeing 737 MAX. Deon menyebut, pemberitaan di Wall Street Journal, New York Times, dan media lainnya juga menyoroti upaya Boeing yang diduga menahan informasi tentang potensi bahaya terkait sistem kontrol penerbangan baru ini.
Gugatan Keluarga Lainnya
Sebelumnya, keluarga dokter Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company sebagai produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Mereka mengajukan gugatan melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC yang berkantor di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat pada Rabu 14 November 2018.
Rio Nanda Pratama merupakan dokter muda yang ikut jadi korban jatuhnya pesawat Lion Air dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018.
Kemudian, sejumlah keluarga korban Lion Air juga bersiap menggugat Boeing melalui firma hukum Legisperitus Lawyers. Namun, mereka memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) terlebih dahulu.
Para keluarga korban Lion Air jatuh itu sadar bahwa hasil investigasi dari KNKT tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, melainkan hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat.
Hanya saja, hal tersebut dinilai dapat menambah refensi untuk melakukan gugatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement