Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet, Ini Kata Polisi

Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2018, 14:15 WIB
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 November 2018 kemarin.

Berkas Ratna Sarumpaet tersebut dikembalikan Kejati ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November. Dia menjelaskan, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujar Nirwan.

Polda Metro Jaya pun mengakui pengembalian itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa poin yang diminta kejaksaan untuk diperbaiki.

"Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki istilahnya ada P19," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11/2018).

Dia mengatakan, nantinya penyidik kasus Ratna Sarumpaet akan memperbaiki berkas dan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Dalam P19 (pengembalian dengan petunjuk) itu nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyerahan Berkas

Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis 8 November 2018.

"Pagi ini Polda Metro Jaya ingin menyampaikan perkembangan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis.

Pada berkas itu, kata Argo, disampaikan pula hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti.

"Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik. Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujar Argo.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya