Kasus Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Akan Diperiksa Polda Metro Jaya

Argo mengatakan ada petunjuk dari jaksa agar para penerima foto Ratna Sarumpaet dipanggil dan dimintai keterangannya. Foto yang menunjukkan wajah Ratna tersebut tersebar di media sosial dan ramai diperbincangkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2018, 12:24 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 12:24 WIB
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil para saksi terkait kasus penyebaran berita palsu atau hoaks Ratna Sarumpaet. Para saksi yang akan dipanggil ini ialah para penerima foto yang menunjukkan wajah Ratna Sarumpaet lebam dan bengkak karena operasi plastik. Pada Selasa (27/11) besok, penyidik akan memanggil akademisi Rocky Gerung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan melakukan kroscek kepada Rocky Gerung apakah benar yang bersangkutan juga dikirimi foto oleh Ratna saat isu penganiayaan terhadap Ratna mencuat pada September lalu.

"Penyidik akan kroscek apa benar RS (Ratna Sarumpaet) mengirimkan gambar atau foto ke RG (Rocky Gerung)," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Argo mengatakan ada petunjuk dari jaksa agar para penerima foto Ratna Sarumpaet dipanggil dan dimintai keterangannya. Foto yang menunjukkan wajah Ratna tersebut tersebar di media sosial dan ramai diperbincangkan.

"Yang bersangkutan dipanggil karena ada petunjuk dari jaksa terkait beberapa orang yang menerima foto dari Ratna Sarumpaet agar dilakukan pemeriksaan," kata Argo.

Pada Kamis pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).

Nirwan menambahkan berkas ini dikembalikan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi penyidik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya