Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Rapat itu membahas soal pelaksanaan Pemilu 2019.
"Sebagaimana undangan Komisi II akan dipertemukan kami dengan KPU dengan Bawaslu menyambut kesiapan pemeintah termasuk pemerintah daerah untuk menyukseskan konsolidasi pileg dan pilpres," kata Mendagri Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Rapat dimulai pukul 10.30 WIB di Ruangan Komisi II, dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
Advertisement
Herman mengatakan, pihaknya akan meminta beberapa penjelasan terkait pelaksanaan Pemilu 2019 dan masalah e-KTP.
"Nanti kita mohon penjelasannya Pak Menteri," kata Herman.
Selain masalah pemilu dan e-KTP, Herman juga meminta beberapa penjelasan tentang data ganda. Serta hak pilih untuk penyandang disabilitas.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
e-KTP
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, 6,2 juta data dari 31 juta data pemilik KTP elektronik yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah terverifikasi. Data pemilih itu nantinya dapat dimasukan dalam DPT hasil perbaikan.
"Yang lain ada yang tidak memenuhi syarat, ada yang sudah masuk dalam DPT, sehingga tidak kita masukan," katanya usai diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.
Viryan mengatakan, 31 juta data warga yang telah memiliki KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri namun belum masuk DPT, saat ini verifikasinya hampir selesai seratus persen.
"Data hingga hari ini 98 persen, kita yakin ini bisa diselesaikan teman-teman sekalian," ucapnya.
Ia menyampaikan KPU terus berupaya memperbaiki DPT dengan menerima masukan data dari berbagai pihak. Data tersebut kemudian diverifikasi keberadaannya untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Selama benar adanya dengan semangat melindungi hak warga negara kita masukan ke dalam daftar pemilih," ujarnya.
Ia mengatakan perbaikan data DPT terus dilaksanakan, termasuk di antaranya dengan PKPU No. 11/2018 yang memungkinkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik masuk dalam DPT.
Mereka yang belum memiliki KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan Dinas Dukcapil setempat untuk dimasukan dalam DPT. Diharapkan dengan demikian DPT yang ada semakin baik.
Â
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement