KPU: Verifikasi 31 Juta e-KTP Belum Masuk DPT Sudah 98 Persen

Baru 6,2 juta pemegang e-KTP tak masuk DPT yang datanya sudah terverifikasi KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2018, 20:12 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 20:12 WIB
Komisioner KPU Viryan
Komisioner KPU Viryan

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan 6,2 juta data dari 31 juta data pemilik KTP elektronik yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah terverifikasi. Data pemilih itu nantinya dapat dimasukan dalam DPT hasil perbaikan.

"Yang lain ada yang tidak memenuhi syarat, ada yang sudah masuk dalam DPT, sehingga tidak kita masukan," katanya usai diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Viryan mengatakan, 31 juta data warga yang telah memiliki KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri namun belum masuk DPT, saat ini verifikasinya hampir selesai seratus persen.

"Data hingga hari ini 98 persen, kita yakin ini bisa diselesaikan teman-teman sekalian," ucapnya.

Ia menyampaikan KPU terus berupaya memperbaiki DPT dengan menerima masukan data dari berbagai pihak. Data tersebut kemudian diverifikasi keberadaannya untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.

"Selama benar adanya dengan semangat melindungi hak warga negara kita masukan ke dalam daftar pemilih," ujarnya.

Ia mengatakan perbaikan data DPT terus dilaksanakan, termasuk di antaranya dengan PKPU No. 11/2018 yang memungkinkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik masuk dalam DPT.

Mereka yang belum memiliki KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan Dinas Dukcapil setempat untuk dimasukan dalam DPT. Diharapkan dengan demikian DPT yang ada semakin baik.

 

2 Hal Penting

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemliu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan KPU perlu melakukan upaya untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara tidak hilang.

Menurut dia, masih ada ruang bagi KPU memperbaiki DPT sehingga kredibilitas data tidak diragukan.

Ia mengatakan ada dua hal penting yang perlu dicermati dan diupayakan. Pertama adalah langkah terukur dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh jajaran KPU.

"Keduanya terbuka, terkomunikasikan sehingga semua pihak terutama parpol dan peserta pemilu dapat mengakses tentang hal itu," tuturnya.

Sementara itu, KPU telah tiga kali rekapitulsi penetapan DPT. Namun hingga kini, DPT tersebut masih terjadi sejumlah kendala. Terakhir rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT pemilu 2019 digelar pada 15 November 2019. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk perbaikan DPT dan diberikan waktu maksimal 30 hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya