KPK Usut Peran BUMN di Kasus Korupsi Kampus IPDN

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Kampus IPDN.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Des 2018, 04:02 WIB
Diterbitkan 11 Des 2018, 04:02 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut peran BUMN di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. KPK sendiri telah menjerat pejabat PT Waskita dan PT Adhi Karya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang jadi pertanyaan bagaimana keterkaitan pejabat tersebut dengan peran korporasi. Nah, nanti kami akan dalami di situ bagaimana korporasi mengetahui tentang adanya pembagian tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Geadung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga akan mendalami keterlibatan PT Waskita dan PT Adhi Karya dalam proyek tersebut.

"Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan tersebut," ucap Alex.

Dia memastikan bahwa pihaknya tak ragu untuk menjerat BUMN sebagai tersangka korupsi. Sejauh ini, kata Alex, lembaganya telah menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

"Tadi disampaikan bahwa salah satu BUMN, Nindya Karya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam proses pembangunan Dermaga Sabang. Pasti nanti akan kami lihat apakah kebijakan-kebijakan seperti itu diketahui oleh perseroan," jelasnya.

 

Eks Pejabat Kemendagri

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Intitut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Masing-masing, Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya