Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 18 aset milik terpidana korupsi yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Dari hasil pelelangan, dua aset Djoko berupa bidang tanah dan bangunan laku terjual Rp 428.842.000.
"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara TPPU a.n. Djoko Susilo, pada tanggal 6 Des 2018 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Jakarta III, terdapat 2 barang yang laku lelang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Aset pertama yang laku terjual adalah sebidang tanah beserta bangunan dengan luas tanah 65 meter persegi. Tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Aset atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan Harga Limit Rp 253.152.000, laku Lelang Rp 261.152.000," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aset Kedua
Sementara aset kedua juga berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 50 metet persegi. Febri mengatakan tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"(Aset) atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan laku lelang Rp 167.690.000," sambung dia.
Menurut Febri, KPK bersama KPKNL akan kembali melelang barang rampasan lain yang belum laku terjual. Hal ini agar aset hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat.
"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," jelas Febri.
Advertisement