Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Bahar bin Smith ke Kejaksaan

Sejauh ini, kata Dedi, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka. Keterangan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dianggap sudah cukup.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Des 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 11 Des 2018, 12:02 WIB
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara ceramah yang menghina Presiden Jokowi.

"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sejauh ini, kata Dedi, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka. Keterangan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dianggap sudah cukup.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Bahar maupun saksi-saksi lain seandainya dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Targetnya secepatnya berkasa perkara selesai dan dilimpahkan," ucap Dedi.

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ditahan

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar. Setidaknya ada tiga alasan tidak adanya penahanan, yakni Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya