Komplotan Pembobol Bank Lewat Kartu Kredit Rp 2,5 Miliar Diringkus

Guna melancarkan aksinya, komplotan pembobol bank ini memodifikasi chip pada kartu kredit menggunakan software khusus.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Des 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2018, 14:00 WIB
Perampokan dan Pembobolan
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga pelaku pembobolan bank melalui kartu kredit senilai Rp 2,5 miliar. Masing-masing pelaku berinisial HT (34), BS (42), dan FN (36) ditangkap di daerah Gondokusuman, Yogyakarta, Jawa Tengah.

Guna melancarkan aksinya, ketiganya memodifikasi chip pada kartu kredit menggunakan software khusus. 

"Caranya menurut tersangka dengan mengubah chip yang tertera di dalam kartu kredit tersebut dengan smart chip, sehingga semua transaksi yang dilakukan dengan kartu tersebut di merchant bank tidak akan ada tagihan transaksi terhadap tersangka," Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan transaksi menggunakan kartu kredit di 50 tempat berbeda. Rata-rata, kartu kredit tersebut digunakan untuk belanja barang-barang berharga seperti emas dan peralatan elektronik.

"Akibatnya, bank mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, " ucap Dani.

Beraksi Sejak Juni 2017

Perampokan dan Pembobolan
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Komplotan tersebut diketahui telah beraksi sejak Juni 2017 hingga Oktober 2018 di beberapa kota besar di Tanah Air. Antara lain di Banda Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Barat, Bandar Lampung, Jambi, Jakarta, Bandung, Semarang, Blitar, dan Surabaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 64 KUHP.

Masing-masing juga terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya