Lusa, Billy Sindoro Hadapi Dakwaan di PN Bandung terkait Suap Meikarta

KPK telah menerima jadwal sidang empat tersangka kasus dugaan suap izin Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Des 2018, 13:48 WIB
Diterbitkan 17 Des 2018, 13:48 WIB
Lengkapi Berkas, KPK Kembali Periksa Direktur Operasional Lippo Group
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12). Billy akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima jadwal sidang empat tersangka kasus dugaan suap izin Meikarta.

Mereka adalah Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di PN Tipikor di Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Febri mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK akan menguraikan peran dari keempat orang tersebut yang diduga sebagai penyuap. Keempatnya menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta jajarannya demi kepentingan proyek Meikarta.

"Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di Dakwaan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya