Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar atas Dugaan Penganiayaan Anak

Penganiayaan, kata Iksantyo, terjadi pada 1 Desember 2018 di pesantren yang dikelola Bahar.

oleh Andrie Harianto diperbarui 18 Des 2018, 09:38 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 09:38 WIB
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith. Bahar dilaporkan atas dugaan penganiayaan dua orang, salah satunya anak di bawah umur.

"Jadwalnya jam 10.00 WIB hari ini (Selasa, 18/12/2018) dan sedang dalam perjalanan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/12/2018).

Penganiayaan, kata Iksantyo, terjadi pada 1 Desember 2018 di pesantren yang dikelola Bahar. "Menimpa satu anak di bawah umur dan satu dewasa," kata Iksantyo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Rasialis

Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar. Setidaknya ada tiga alasan tidak adanya penahanan, yakni Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya