Liputan6.com, Jakarta - Pidato kenegaraan Presiden Jokowi di sidang paripurna DPR, Jumat 16 Agustus 2019 yang mengingatkan seluruh masyarakat untuk tanggap dan sigap menghadapi perang siber di tengah keterbukaan informasi dan komunikasi mendapat respons positif.
Pakar teknologi informasi (TI) Gildas Deograt Lumy mengatakan pidato tersebut mengisyaratkan urgensi agar Indonesia memiliki undang undang keamanan siber yang memadai.
Indonesia saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), yang telah diputuskan menjadi inisiatif dari badan legislatif DPR RI melalui rapat paripurna bulan Juli lalu.
Advertisement
"Makin cepat makin baik. Di era 4.0 dunia nyata dan maya itu sudah melebur jadi satu. Karena 99 persen informasi itu sudah di proses di infrastruktur siber atau ada di sistem TI, maka (UU Siber) menjadi keniscayaan," Kata Gildas.
Gildas mengatakan, meski substansinya masih perlu perbaikan, hal ini tidak seharusnya menghalangi produk hukum ini bisa disahkan di akhir masa DPR terpilih periode 2014-2019.
"Kalau ditunda untuk diproses oleh anggota dewan berikutnya, maka unsur ketidakpastian untuk bisa jadi sangat besar. Apakah DPR berikutnya punya pengetahuan yang sama? Kan harus belajar lagi dari awal," ujarnya.
Gildas mengingatkan para pembuat regulasi dan pemerintah untuk cepat beradaptasi dengan cepatnya perubahan teknologi, atau Indonesia beresiko ketinggalan dari sisi daya saing.
"Bagaimana kita bisa maju, kuat dan bisa bertahan di era baru ini kalau buat UU aja periodenya tahunan, belum lagi membuat produk turunannya,” kata Gildas.