Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bicara soal remisi yang diberikan kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yasonna menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kalau soal (remisi) Ahok ya, itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga
Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Ahok telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya diskriminasi. Menurut dia, semua orang sama di mata hukum.
Advertisement
"Tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk kategori PP 99, maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia (Ahok) tidak ambil remisi, maka ya ketentuan hukum harus dilaksanakan," jelas Yasonna.
Sebanyak 1.232 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman di Hari Raya Natal 2018, Selasa 25 Desember 2018. 160 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Di antara penerima remisi Natal adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Gubernur DKI ini divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. "Pak Ahok dapat remisi 1 bulan," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bebas 24 Januari 2019
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari tahanan pada Kamis, 24 Januari 2019.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. "Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Advertisement