Busa Kali Item Akibat Penyedotan Air dari Waduk Sunter Selatan

Busa tinggi yang berada di Kali Item Sunter Jakarta Utara dan menjadi viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2019, 16:37 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2019, 16:37 WIB
Tercemar, Kali Item Penuh Busa
Warga melihat kondisi Kali Item yang berbusa di Kemayoran, Jakarta, Selasa (1/1). Belum diketahui penyebab tercemarnya Kali Item tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Busa tinggi yang berada di Kali Item Sunter Jakarta Utara dan menjadi viral di media sosial pada Selasa (1/1/2019) diakibatkan penyedotan kelebihan debit air dari Waduk Sunter Selatan 1.

"Jadi di situ kan ada pompa yang memompa air dari Waduk Sunter Selatan 1 dibuang ke Kali Item atau Kali Sentiong, kalau pompanya jalan, jadi kayak gerobokan dan itu yang bikin berbusa," ujar Ketua Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Kerja Badan Air Jakarta Utara Lambas Sigalingging di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Ia menyebut hal tersebut sudah sering terjadi apabila debit air Waduk Sunter Selatan 1, yang menjadi penampung air, sudah melebihi kapasitas penampungan sehingga harus disedot dan dialirkan ke Kali Item.

Akibat dari penyedotan air tersebut adalah terbentuknya busa-busa yang dihasilkan selama proses operasionalisasi pompa air. Busa tersebut dalam kondisi tidak dapat terpecah oleh angin.

"Itu sama seperti yang terjadi di Kali BKT. Kalaupun ada angin dia tidak pecah. Kalau gerojokannya itu sudah kecil artinya limpahan air dari atas sudah berkurang, ya udah kembali normal," ujar Lambas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kapan Busa Hilang?

Tercemar, Kali Item Penuh Busa
Warga mengambil gambar Kali Item yang berbusa di Kemayoran, Jakarta, Selasa (1/1). Tumpukan busa menjadi tontonan warga yang melintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Busa tersebut dapat menghilang segera setelah operasional pompa air berhenti total dan tidak menyedot air kembali.

Menanggapi isu adanya pencemaran limbah yang mengakibatkan busa tinggi, Lambas mengaku tidak dapat menjelaskan, karena sudah menjadi kewenangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya