Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan menindak tegas penyebar hoaks penemuan 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak main-main, pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara akibat menyebarkan kabar bohong yang meresahkan masyarakat itu.
"Ini adalah penyebaran berita bohong (hoaks) yang diatur dalam undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Pada perkara ini, Iqbal menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement
Pasal 14 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Sementara Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Dan Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buru Aktor Intelektual
Lebih lanjut, Iqbal memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus hoaks surat suara tersebut hingga ke akar-akarnya.
Dia berjanji, kepolisian akan mengejar dan menindak tegas dalang atau aktor intelektual di balik kasus kabar bohong terkait Pemilu itu.
"Siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas," ucap Iqbal.
Â
Advertisement