Modus 2 Muncikari Jalankan Bisnis Prostitusi Artis VA dan AS

Artis berinisial VA dan model berinisial AS digerebek di dalam kamar hotel yang berbeda saat kencan dengan pengusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2019, 06:44 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 06:44 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Prostitusi online yang melibatkan artis diungkap jajaran Polda Jawa Timur. Artis berinisial VA dan model berinisial AS digerebek di dalam kamar hotel yang berbeda saat kencan dengan pengusaha.

Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep menyatakan, selain VA dan AS cukup banyak artis yang terlibat dalam prostitusi online terutama di bawah naungan dua tersangka muncikari ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.

"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi artis) cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (6/1/2019).

Yusep menjelaskan, terkait berapa lama dua muncikari itu melakukan aksinya, dari data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.

"Area transaksi boarderles ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Modus Prostitusi Artis

Polda Jatim menetapkan kedua muncikari itu sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan satu foto model berinisial AS.

Modus operandi yang dipakai dua mucikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya, seperti dilansir Antara.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya