Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Kembalikan Rp 11 Miliar ke KPK

Febri mengingatkan, agar siapa pun termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau lainnya yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar turut koperatif.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jan 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 19:07 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp 2 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total uang suap proyek Meikarta yang dikembalikan mencapai Rp 11 miliar.

"Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 M dan SGD 90.000 pada KPK," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Febri mengingatkan, agar siapa pun termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau lainnya yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar turut koperatif.

"Dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," jelas dia.

Febri menyatakan, KPK telah memegang daftar nama setiap pihak yang menerima dan mendapatkan fasilitas pembiayaan perjalanan ke Thailand tersebut.

"KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," Febri menandaskan.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Dijanjikan Rp 13 M

 

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya