Liputan6.com, Jakarta - Pesawat kargo Boeing B777 milik Maskapai Ethiopian Airlines yang diturunkan paksa oleh jet tempur TNI AU pada Senin, 14 Januari 2019, hingga kini masih ditahan di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Mayor Lek Wardoyo mengatakan petugas penyidik Kementerian Perhubungan hingga kini masih memeriksa pesawat register ET-AVN tersebut.Â
"Pesawat masih kita tahan. Perkembangan saat ini masih dilaksanakan penyidikan oleh PPNS otoritas Bandara, Kementerian Perhubungan," tutur dia Selasa, (15/1/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa tugas TNI AU hanya sebatas menjaga kedaulatan udara NKRI, yakni dengan melakukan penurunan paksa atau Force down pesawat Ethiopian Airlines yang tertangkap radar melanggar wilayah udara Indonesia, Senin kemarin.Â
Usai penurunan paksa, ia mengatakan TNI AU menyerahkan proses penyidikan kepada instansi terkait, termasuk di antaranya Bea dan Cukai serta Balai Karantina hingga petugas Kementerian Perhubungan.
"Nanti hasilnya akan dipublish oleh PPNS. Apakah sudah masuk unsur pidana, atau langgar kedaulatan. Putusannya dari PPNS," jelas Wardoyo seperti dilansir dari Antara.
Dia menuturkan, pemeriksaan bisa memakan waktu lebih lama jika pihak maskapai tidak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.Â
Tak Ada Izin
Pesawat kargo Ethiopian Airlines diketahui berangkat dari Addis Ababa, Ibu kota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong.
Pesawat kemudian memasuki wilayah udara Indonesia tanpa bisa menyebutkan izin atau flight clearence" (FC) setelah dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio.
Pesawat yang melintas dari wilayah barat pulau Sumatera, tepatnya di atas Pulau Nias, kemudian memasuki wilayah Riau dan Kepulauan Riau itu langsung diturunkan paksa TNI AU.
Penurunan paksa dilakukan TNI AU dengan mengerahkan dua jet tempur F16 Fighting Falcon dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement