Ahok Bikin Akun Panggil Saya BTP Jelang Bebas

Kebebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tinggal dalam hitungan hari.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Jan 2019, 05:54 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 05:54 WIB
20160412-Dipanggil KPK, Ahok Beberkan Keterangan Soal RS Sumber Waras-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika menunggu pemeriksaan di ruang tunggu KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok memenuhi panggilan KPK terkait pemberian keterangan soal perkara pembelian lahan RS Sumber Waras (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kebebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tinggal dalam hitungan hari. Jelang bebas, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan sejumlah pesan kepada pendukungnya dan masyarakat Indonesia.

Dua di antaranya adalah agar tidak menjemputnya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan dia meminta masyarakat memanggilnya BTP, bukan Ahok.

Panggilan BTP ini merupakan simbol pribadi baru Ahok. Dia ingin menjadi manusia yang lebih baik dan berkepala dingin.

Untuk itu jelang bebas, dia melalui timnya, membuat akun media sosial Youtube bernama "Panggil Saya BTP".

Akun Panggil Saya BTP milik Ahok.

Selain untuk menyosialisasikan panggilan barunya, BTP, Ahok ingin pendukungnya tak perlu datang ke Mako Brimob hanya karena ingin melihatnya. Sebab, akun tersebut akan menayangkan detik-detik dia keluar dari tahanan.

Akun Ahok tersebut telah mendapat 3,673 subscribers hingga pukul 05.54 WIB, Selasa (22/1/2019). 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Kebebasan Ahok

20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Senyum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok sesaat sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Persidangan ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019. Bebasnya Ahok dari tahanan usai dirinya menjalani vonis hukuman dua tahun penjara dikurangi remisi 3 bulan 15 hari.

Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Beragam kegiatan pun sepertinya sudah direncanakan Ahok usai bebas dari penjara nanti. Seperti akan jadi pembicara, terjun kembali ke dunia politik, pergi ke luar negeri, hingga jalan-jalan bersama keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya