Liputan6.com, Bogor - Kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapat sambutan sukacita Ba'asyir dan keluarga.
Namun, ia harus bersabar mengingat sejumlah tahap dan prosedur sesuai mekanisme serta aturan hukum yang harus dipatuhi terpidana terorisme itu, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (23/1/2019).
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membenarkan alasan kemanusiaan dan kesehatan menjadi pertimbangan utama pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Namun demikian, hal ini juga masih dikaji di Kementerian Koordinator Polhukam.
Advertisement
"sudah saya sampaikan karena kemanusiaan dan kesehatannya juga sering terganggu, tetapi kita juga ada sistem hukum yang harus dilalui, ini namanya pembebasan bersyarat," ujar Presiden RI Joko Widodo.
Seiring kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, penjagaan di Lapas Gunung Sindur makin ketat. Sejumlah personil Brimob bersenjata lengkap berjaga di sekitar gerbang lapas. Sementara, sejumlah jurnalis baik lokal maupun internasional tampak di sekitar gerbang.
Pemeriksaan pengunjung yang hendak menjenguk keluarganya di lapas juga diperketat.
Sementara itu, tim medis dari MER-C yang melakukan pemeriksaan kesehatan Ba'asyir menyatakan kondisi Abu Bakar Ba'asyir sehat. (Muhammad Gustirha Yunas)