Menkumham: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tunggu Pernyataan Setia NKRI

Karenanya Yasonna meminta Baasyir segera menyelesaikan persyaratan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2019, 23:16 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 23:16 WIB
Abu Bakar Baasyir saat menghadiri sidang PK di PN Cilacap, Januari 2016. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Abu Bakar Baasyir saat menghadiri sidang PK di PN Cilacap, Januari 2016. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir tinggal memenuhi surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

"Kita sudah coba Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar persyaratan itu dipenuhi, tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi," ujar Yasonna di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Karenanya Yasonna meminta Baasyir segera menyelesaikan persyaratan tersebut. Kendati, Baasyir sendiri menolak pernyataan setia kepada NKRI.

"Kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa oleh karenanya kita mengajak ABB (Abu Bakar Ba'asyir) dapat memenuhi persyaratan," katanya.

Soal alasan kemanusiaan sendiri, politisi PDIP itu mengklaim sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Bahwa mengakomodasi permintaan tahanan rumah karena alasan sudah tua. Karena tahanan rumah terbentur undang-undang, Abu Bakar Baasyir dipindahkan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Alasan kemanusiaan disampaikan itu sejak dulu sudah disampaikan," kata dia.

Jadi Simpang Siur

Sebelumnya, Penasihat Hukum Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir ada di tangan pemerintah. Tugas Yusril untuk lobi pembebasan sudah usai. Yusril sudah melaksanakan tugas dari Jokowi untuk bertemu dengan Baasyir.

"Jadi kalau ada sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah, saya tidak menyalahkan Pak Presiden," ujar Yusril di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Rencana pembebasan Baasyir kini simpang siur. Awalnya, Yusril menyebut Presiden Joko Widodo bersedia membebaskan demi kemanusiaan. Namun, terakhir, Menko Polhukam Wiranto mengkaji kembali rencana pembebasan tersebut.

Bukan tanpa sebab, Abu Bakar Baasyir menolak menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI. Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa pembebasan Baasyir adalah bebas bersyarat. Karena melalui prosedur hukum itu, harus memenuhi syarat salah satunya setia kepada NKRI.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya