Liputan6.com, Lampung - Petugas Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 juta ekor benih udang windu ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (16/2/2025). Dua kendaraan tersebut berasal dari Serang, Banten, dan nekat menyeberang ke Pulau Sumatera meski sebelumnya telah dilarang lantaran tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan bahwa upaya penggagalan ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk melindungi sumber daya perikanan di Lampung. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang mencoba membawa komoditas perikanan tanpa dokumen resmi," ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Kasus ini berawal dari laporan petugas Karantina Banten yang mendeteksi kendaraan pengangkut benih udang windu tanpa izin resmi hendak menyeberang ke Sumatera. "Berdasarkan pemeriksaan, dua kendaraan tersebut mengangkut masing-masing 990.000 ekor dan 660.000 ekor benih udang, dengan total 1.650.000 ekor," ungkapnya.
Advertisement
Menurut keterangan sopir, benih udang tersebut rencananya akan dikirim ke Rawa Jitu, Lampung. Sesuai regulasi, setiap pengiriman benih udang antarwilayah wajib dilengkapi dokumen karantina dan hasil uji laboratorium untuk memastikan bebas penyakit. Donni mengungkapkan, petugas Karantina Lampung telah mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. "Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menyelundupkan komoditas perikanan secara ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia," pungkasnya.