4 Kali Ditangkap, Ini Kasus-Kasus Narkoba yang Menjerat Fariz RM

Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM merupakan penyanyi dan penulis lagu yang populer di era 1980-an. Sepanjang kariernya, ia telah merilis banyak lagu-lagu populer, seperti Sakura, Barcelona, dan Panggung Perak, Nada Kasih.

oleh Switzy Sabandar Diperbarui 20 Feb 2025, 15:49 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 15:33 WIB
Musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta - Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi catatan keempat kalinya ia ditangkap atas kasus yang sama.

Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM merupakan penyanyi dan penulis lagu yang populer di era 1980-an. Sepanjang kariernya, ia telah merilis banyak lagu-lagu populer, seperti Sakura, Barcelona, dan Panggung Perak, Nada Kasih.

Namun, kepopulerannya juga tak lepas dari kasus-kasus narkoba yang menjeratnya. Mengutip dari berbagai sumber, berikut empat catatan kasus narkoba yang pernah menjerat Fariz RM:

1. 28 Oktober 2007

Fariz RM pertama kali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 2007. Pada 28 Oktober 2007, ia terkena razia di kawasan Jakarta.

Ditemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram di bungkus rokok. Ia pun menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba jenis ganja. Ia divonis delapan bulan penjara potong masa hukuman.

2. 6 Januari 2015

Delapan tahun kemudian, Fariz RM ditangkap untuk kedua kalinya atas dugaan yang sama. Ia ditangkap Penyanyi sehari setelah ulang tahunnya yang ke-56 tahun pada 6 Januari 2015.

Saat ditangkap, Fariz RM sedang mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa ganja dan heroin beserta alat isapnya di kantong celana Fariz RM.

Ia kemudian dipenjara selama enam bulan. Pihak kepolisian juga mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.

 

24 Agustus 2018

3. 24 Agustus 2018

Tiga tahun setelah penangkapannya yang kedua, Fariz RM kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.

Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

4. 19 Februari 2025

Terbaru, Fariz RM kembali ditangkap pada 19 Februari 2025 karena kasus yang sama. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.

Ini menjadi yang keempatkalinya ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapannya yang keempat, Fariz RM dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Resla

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya