Fariz RM Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Sampaikan Permohonan Maaf ke Anak dan Istri

Fariz RM menyampaikan permohonan maaf, terutama kepada keluarga dan rekan-rekannya sesama musisi.

oleh M Altaf Jauhar Diperbarui 20 Feb 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 19:00 WIB
Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba
Fariz RM untuk kali pertama muncul ke publik usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.(Liputan6.com/M. Althaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan menggelar giat rilis perkasa penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi senior Fariz RM. Terhitung ini sudah kali keempat Fariz harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba

Berbalut baju tahanan oranye, Fariz RM dihadirkan ke hadapan publik. Di kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf, terutama kepada keluarga dan rekan-rekannya sesama musisi.

"Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya, atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," ujar Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

"Karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman. Insya Allah aamiin," sambung Fariz RM.

 

Menyesali Perbuatan

Ditangkap Lagi, Begini Ekspresi Fariz RM di Polres Jakarta Utara
Musisi senior Fariz RM saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8). Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fariz RM membuatnya ditangkap untuk yang ketiga kali. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Fariz RM menyesali perbuatannya sehingga harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib. Apalagi ini sudah kali keempat pelantun lagu "Sakura" itu terjerumus ke dalam lubang narkoba. 

"Ya tentu saja, karena saya berkali kali setiap kali habis kasus saya berhenti," katanya.

 

Menangkap ADK

Penangkapan Fariz RM
Penangkapan Fariz RM dari 2007 hingga 2025 (Sumber:Istimewa)... Selengkapnya

Tak hanya Fariz RM, polisi juga menangkap ADK yang menjadi perantara Fariz dalam mendapatkan barang haram narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ADK  mendapat upah Rp100-Rp200 ribu untuk setiap transaksi. 

"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh FRM mendapat upah sebesar Rp100 - Rp200 ribu. Dan dari pengakuan tersangka, barang tersangka FRM, untuk konsumsi sendiri," jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra.

 

Pasal Berlapis

Polisi menerapkan pasal berlapis terkait kasus ini. Yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukumannya 5 - 20 tahun penjara," ucap Telly Areska.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya