Ini Upah Layak Jurnalis Pemula Versi AJI Jakarta

AJI menilai, pemenuhan upah layak jurnalis sesuai standar sangat penting.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2019, 18:14 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2019, 18:14 WIB
Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Sejumlah wartawan mengumpulkan ID Card, kamera, dan alat perekam saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menetapkan upah layak jurnalis pemula pada 2019 sebesar Rp 8.420.000 per bulan. Angka itu ditetapkan berdasarkan kebutuhan layak jurnalis ditambah dengan kebutuhan tabungan 10 persen.

"Angka upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis," kata Sekretaris AJI Jakarta, Afwan Purwanto, di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2019).

Menurut dia, para jurnalis memiliki kebutuhan-kebutuhan tambahan. Mulai dari kebutuhan internet dan juga biaya komunikasi.

"Selain itu, ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun luring)," ujar Afwan.

Dia menilai, pemenuhan upah layak jurnalis sesuai standar sangat penting. Sebab, kata dia, itu penting untuk menjaga profesionalitas dan taraf hidup jurnalis.

"AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional," ucapnya.

"Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Upah Layak 2018

Kisah 4 Jurnalis Tewas Tragis saat Tugas
Ilustrasi jurnalis. (Dreamstimes)

AJI merilis upah layak jurnalis pemula atau fresh graduate untuk tahun 2018. Yakni sebesar Rp 7.963.949.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan upah layak 2016 sebesar Rp 7.540.000 dan 2015 sebesar Rp 6.510.400.

"Upah untuk tahun ini bagi jurnalis fresh graduate sebesar Rp 7.963.949. Meningkat dibandingkan tahun lalu," ucap ketua tim riset upah layak jurnalis pemula di Jakarta 2018 Hayati Nupus di kantor AJI Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Dia menegaskan, upah layak yang dimaksud merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan wartawan yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.

"Dengan memperoleh upah secara layak, bisa bekerja profesional dan semakin meningkatkan mutu produk jurnalisme," ungkap Nupus.

Adapun, riset ini dilakukan pada Desember 2017. Dengan mengambil 63 responden yang merupakan seluruh jurnalis tempat mereka bekerja. Total ada 31 media yang telah diverifikasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya