Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba jenis Kokain, Richard Muljadi, Baso Fakhruddin membenarkan bahwa kliennya telah melangsungkan pemberkatan pernikahan di Gereja Katedral, kemarin, Jumat (1/2/2019).
"Kemarin baru pemberkatan nikah, sudah dari 6 September 2018 tapi terhalang proses hukum jadi tertunda baru kemarin dilangsungkan pemberkatan," kata Baso di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Namun, Baso menegaskan, pernikahan itu hanya sebatas pemberkatan di gereja sementara Richard dan istrinya belum melaksanakan pencatatan sipil dan resepsi. "Catatan sipil belum, pesta belum, bahkan malam pertama, dan bulan madu belum. Ini hanya didoakan di gereja," ujar dia.
Advertisement
Baso menegaskan, Richard Muljadi sudah mendapat izin dari RSKO untuk melangsungkan pernikahan di gereja.
Sementara, melalui press release, Richard Muljadi menjelaskan bahwa pemberkatan pernikahan tersebut harus dilaksanakan pada 1 Februari 2019, lantaran jadwal gereja yang sangat padat, sehingga pemberkatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diberikan pihak Katedral.
"Sebagai pemeluk agama Katolik, maka acara pemberkatan pernikahan harus dilaksanakan di gereja. Kemudian, pencatatan pernikahan secara resmi menurut undang-undang yang berlaku akan dilaksanakan setelah Richard menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan saat ini hingga tuntas," tulis Richard.
Richard Muljadi pun memohon kepada masyarakat agar memahami niat baiknya dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemeluk agama Katolik, yaitu menjalani pemberkatan nikah di Gereja.
"Saya betul datang ke Gereja Katedral untuk melakukan pemberkatan, sebagaimana mestinya saya (Richard Muljadi) menjalankan kewajiban sesuai agama yang saya peluk. Dimana bagian dari ibadah tersebut berdasarkan apa yang saya percayai," kata dia.
Selain itu, Richard menegaskan bahwa dirinya juga menghargai proses hukum yang sedang berlangsung maka pernikahan secara resmi atau di catatan sipil akan dilaksanakan setelah proses ini semua selesai.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Diizinkan Kejaksaan
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Supardi menegaskan, jika Richard benar melangsungkan pernikahan, maka bisa disebut ilegal. Sebab, kejaksaan belum memberikan izin kepada Richard untuk langsungkan pernikahan.
"Tidak ada izin, dari kita tidak ada yang mengizinkan dan tidak pernah ada permohonan apa lagi mengizinkan," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, Richard merupakan tahanan Kejari. Sehingga, apa pun yang dilakukan Richard harus diketahui oleh Kejari termasuk pernikahannya.
"Ya kalau tanggung jawab hukum jelas ke kita (kejari). Jadi kalo mau keluar itu (surat izin) yang mengeluarkan kita, sepanjang itu secara fisik itu memang memungkinkan (secara medis)," katanya.
Ia menjelaskan, perihal izin itu adalah timbal balik antara Kejaksaan dan RSKO. Di mana seharusnya jika ingin izin, Richard ajukan ke pengadilan.
"Jadi itu timbal balik, saya tidak bisa mengeluarkan tanpa rekomendasi dia. Sebaliknya dia juga nggak bisa ngeluarin untuk kepentingan di luar medis tanpa izin kami," tegasnya kembali.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memang sudah mendengar adanya informasi itu. Untuk itu kejaksaan sudah mencoba mencari informasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) tempat Richard direhabilitasi.
"Kita sudah dengar infonya. Makanya tadi Kasipidum ngecek-ngecek ke sana (RSKO) pada ketakutan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak RSKO enggan memberikan tanggapan atas hal ini. Rumah sakit mempersilakan agar surat permohonan wawancara diajukan.
"Maaf ya mas, kalau untuk prosedur kita wawancara itu harus ada suratnya dulu ya mas, apalagi terkait pasien kita. Surat ke Pak Direktur utama kita," kata humas RSKO Sari sambil menutup telepon.
Advertisement