Begini Kondisi Pegawai KPK yang Dianiaya Saat Bertugas

Dua pegawai KPK dianiaya sekelompok orang di Hotel Borobudur Jakarta saat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Feb 2019, 23:02 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 23:02 WIB
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) ditemani Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya sekelompok orang di Hotel Borobudur Jakarta saat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu pegawai lembaga antirasuah itu terluka dan harus menjalani operasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, operasi hidung salah satu penyelidik karena terluka akibat penganiayaan tersebut sudah dilakukan di sebuah rumah sakit.

"Tadi terakhir saya dapat informasi, proses operasi terhadap bagian hidung sudah dilakukan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Febri berharap kondisi penyelidik itu semakin membaik ke depannya.

"Alhamdulillah berhasil, tentu setelah kegiatan operasi itu dilakukan maka pegawai tersebut menjalani proses perawatan atau proses setelah operasi ya, semoga dalam waktu tidak terlalu lama proses tersebut selesai," kata Jubir KPK itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Penganiayaan

Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, saat sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, awalnya lembaga antirasuah menerima informasi akan terjadinya tindak pidana korupsi di hotel tersebut. KPK kemudian menugaskan dua pegawainya untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut.

"Pegawai ini ditugaskan secara resmi oleh KPK, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2018).

Febri mengatakan, dua penyelidik KPK itu kemudian mendatangi Hotel Borobudur pada Sabtu, 2 Januari 2019. Saat hari berganti, Minggu, 3 Januari 2019 dini hari, dua penyelidik tersebut diinterogasi oleh sekelompok orang.

"Pegawai KPK dibawa ke satu tempat di hotel tersebut, bertanya beberapa hal sampai akhirnya pegawai KPK menyatakan kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK," kata Febri.

Meski dua penyelidik tersebut sudah memperlihatkan kartu identitas, menurut Febri, sekelompok orang tersebut tetap menganiaya hingga akhirnya dua penyelidik itu dilarikan ke rumah sakit untuk dioperasi.

"Ini yang saya kira kami sesalkan, karena atas alasan apa pun juga, apalagi kalau dibaca dari pernyataan yang disampaikan oleh pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena mengambil foto. Tapi atas alasan apa pun juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Febri.

KPK memastikan terus menelisik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) meski dua penyelidiknya dianiaya oleh sekelompok orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Indikasi tipikor ini kami pastikan akan terus kami proses lebih lanjut," ujar Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya