Polisi: Yanto Sari Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu

Pencipta tembang-tembang dangdut,Yanto Sari tersandung kasus narkoba.

oleh Ady AnugrahadiLiputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 16:25 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 16:25 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pencipta tembang-tembang dangdut, Yanto Sari tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kini Yanto Sari sedang diperiksa intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka telah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun terakhir. Yanto Sari berasalan dengan mengkonsumsi sabu bisa mendapatkan inspirasi sehingga mempermudah dalam menciptakan lagu.

"Sudah 10 tahun mengonsumsi ya, itu pengakuan saat pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Selain Yanto Sari, penyidik juga memeriksa rekannya yang juga merupakan seorang aransement yakni, Romy Patti Selano alias Ade. Hasilnya diketahui bahwa Romy Patti Selano mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2016 lalu.

"Untuk Romy Patti Selano pengakuannya sejak tiga tahun lalu," kata Argo.

Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu Uda. Dia diduga sebagai pemasok sabu Yanto Sari, pencipta lagu Goyang Nasi Padang.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak menambahkan, Yanto terakhir membeli beberapa bulan lalu. Sedangkan, Romy baru beberapa hari lalu memasan serbuk putih itu.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka selalu membeli sabu dari sosok Uda itu. Tersangka RPS baru dua hari lalu memesan, kalau YS itu sudah sebulan kemarin," kata Calvjin.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber : Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya