Liputan6.com, Jakarta - Pencipta tembang-tembang dangdut, Yanto Sari tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kini Yanto Sari sedang diperiksa intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka telah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun terakhir. Yanto Sari berasalan dengan mengkonsumsi sabu bisa mendapatkan inspirasi sehingga mempermudah dalam menciptakan lagu.
"Sudah 10 tahun mengonsumsi ya, itu pengakuan saat pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
Selain Yanto Sari, penyidik juga memeriksa rekannya yang juga merupakan seorang aransement yakni, Romy Patti Selano alias Ade. Hasilnya diketahui bahwa Romy Patti Selano mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2016 lalu.
"Untuk Romy Patti Selano pengakuannya sejak tiga tahun lalu," kata Argo.
Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu Uda. Dia diduga sebagai pemasok sabu Yanto Sari, pencipta lagu Goyang Nasi Padang.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak menambahkan, Yanto terakhir membeli beberapa bulan lalu. Sedangkan, Romy baru beberapa hari lalu memasan serbuk putih itu.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka selalu membeli sabu dari sosok Uda itu. Tersangka RPS baru dua hari lalu memesan, kalau YS itu sudah sebulan kemarin," kata Calvjin.
Â
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber : Merdeka.com