Pencipta Lagu Dangdut Yanto Sari Ditangkap karena Narkoba

Yanto Sari mulai eksis di panggung musik Sumatera Barat pada 1989 di usianya yang ke-14.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 06 Feb 2019, 14:20 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 14:20 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia musik Indonesia. Pencipta lagu Yanto Sari ditangkap karena penyalahgunaan narkoba bersama temannya, penata musik Romy Patti Selano.

Di dunia musik dangdut, nama Yanto Sari tak terlalu asing. Pasalnya, ia telah banyak menciptakan lagu yang dibawakan para penyanyi dangdut papan atas. Sebut saja Via Vallen dan Nella Kharisma.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 10 Mei 1975 ini, memiliki nama asli Henryanto Kissinger. Mengutip portalbuana.com, nama Yanto Sari didapatnya dari nama kedua orangtuanya. Namun karena ayah dan ibunya berpisah, ia lantas dibesarkan oleh ayah tirinya.

Memiliki bakat musik sejak kecil, akhirnya Yanto Sari mulai eksis di panggung musik Sumatera Barat pada 1989 di usianya yang ke-14. Piawai bermain alat musik mulai dari gitar, bass, sampai kibor, ia lantas serius menjalani profesi sebagai penata musik.

Lagu Hits

Yanto Sari
Pencipta lagu dangdut Yanto Sari setelah ditangkap karena kasus narkoba. (Istimewa)

Bergabung dengan label rekaman Minang Record, Yanto Sari lantas menciptakan lagu yang sempat jadi hits, "SMS". Lagu tersebut dibawakan oleh Trio Macan. Ia lantas pindah ke label Blackboard, sekaligus tinggal di Jakarta. Beberapa lagu untuk album Trio Macan pun diciptakannya.

Yanto Sari pun pindah ke label Nagaswara Music & Publishing dan dikontrak selama 10 tahun. Selain SMS, lagu-lagu hits ciptaanya yang lain adalah "Tak Rela Diginiin" oleh Via Vallen', "Goyang Nasi Padang" oleh Duo Anggrek, dan "Hoaks" oleh Nella Kharisma.

Laporan Masyarakat

Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Rabu (6/2/2019), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Diketahui, di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang menjadi lokasi penangkapan, sering terjadi transaksi narkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya