Gerindra Minta Ahmad Dhani Tak Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Dasco menilai sangat riskan jika Dhani ditahan di Rutan Medaeng. Karena itu, ia berharap Dhani ditahan di rutan yang lebih layak.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Feb 2019, 06:12 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 06:12 WIB
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berharap kadernya sekaligus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo tidak ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Sebab rutan itu sudah kelebihan kapasitas.

"Ya kalau kita begini, sebagai kader kan kita harus pikirkan yang terbaik. Rutan Medaeng itu kan over capacity sampai 500 persen," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Ahmad Dhani memiliki dua kasus pidana. Satu kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara. Dan satu kasus lagi di tangani Pengadilan Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini masih dalam proses persidangan sehingga membuat Dhani yang ditahan di Rutan Cipiang, Jakarta, harus berangkat ke Surabaya untuk menjalani persidangan kasus tersebut.

Dasco menilai sangat riskan jika Dhani ditahan di Rutan Medaeng. Karena itu, ia berharap Dhani ditahan di rutan yang lebih layak.

"Dengan kapasitas yang begitu over segala sesuatu bisa terjadi. Karena itu ya kami coba meminta kepada pihak Pengadilan Tinggi DKI untuk bisa menitipkan Ahmad Dhani sesuai permintaan dari PN Surabaya, tapi kalau bisa ditaruh di rutan yang lebih layak," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditahan di Rutan Medaeng

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani tak lagi balik ke Jakarta. Sebab, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, oleh jaksa.

Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.

"Mohon izin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis 7 Februari 2019.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya