Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan menjadi perbincangan hangat kalangan musikus di Tanah Air, dalam beberapa hari terakhir. RUU tersebut bahkan menimbulkan perdebatan.
Pada mulanya RUU Permusikan diusulkan Komisi X DPR. Namun, RUU tersebut justru menuai kritik dari sebagian musikus Indonesia.
Beberapa isi atau pasal dalam RUU Permusikan dinilai sejumlah pihak malah membahayakan dunia musik Indonesia. Hal itu bertentangan dengan semangat awal dimunculkannya RUU Permusikan.
Advertisement
Apa saja pasal-pasal RUU Permusikan yang dianggap kontroversial? Bagaimana pula tanggapan DPR dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)? Simak Infografis berikut ini:
Â