Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu kembali diwarnai drama politik. Kali ini terjadi pada Anggota DPR dari Fraksi PDIP Shintya Sandra Kusuma.
Namanya diduga terlibat penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah. Jika tuduhan ini terbukti, Shintya berpotensi digantikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Advertisement
Baca Juga
Kasus ini tidak hanya merusak karier politik Shintya, tetapi juga mencoreng kredibilitas penyelenggara Pemilu 2024. Hal itu seperti disampaikan Pengamat Politik Ray Rangkuti.
Advertisement
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah bertindak tegas dengan mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar kode etik Pemilu dalam sidang yang digelar pada Senin 20 Januari 2025.
"Jika dugaan penggelembungan suara terbukti, Shintya tak punya pilihan selain di-PAW. Mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan," ujar Ray melalui keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Menurut dia, penggelembungan suara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi wakil rakyat di mata publik. Ia berharap PDIP sebagai partai pengusung untuk mengambil langkah tegas, termasuk menyelidiki keterlibatan kadernya lebih dalam.
"Skandal ini juga menjadi pukulan telak bagi penyelenggara Pemilu," jelas Ray Rangkuti.
Â
Kinerja Penyelenggara Pemilu Disorot
DKPP RI mencopot Manja dan Trio dari jabatan mereka, sementara tiga anggota KPU Brebes lainnya yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE mendapat peringatan keras terakhir.
Di sisi lain, nama baik anggota KPU Brebes, M Muarofah, direhabilitasi. Tidak berhenti di situ, empat anggota Bawaslu Brebes, yaitu Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga diberi peringatan keras oleh DKPP.
Hal itu seperti disampaikan Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko. Dia menyebut keputusan ini sebagai bukti buruknya kinerja penyelenggara Pemilu.
"Keputusan DKPP ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan rendahnya integritas mereka sebagai penyelenggara Pemilu," kritik Agus.
Dia mengatakan, fakta lain yang mengejutkan adalah adanya praktik bagi-bagi uang yang terungkap dalam persidangan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes untuk menggelembungkan suara Shintya Sandra Kusuma, Caleg PDIP nomor urut 8.
"Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum. Skandal ini tergolong pelanggaran berat dan masuk dalam tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tandas Agus.
Advertisement