Mendagri Tunda Lantik Pejabat Belum Setor LHKPN, Ini Respons KPK

Febri mengatakan, kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diatur dalam UU 28/1999.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2019, 22:54 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2019, 22:54 WIB
Menteri Dalam Negeri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunda pelantikan pejabat, bila belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi langkah Mendagri, dia berharap kebijakan itu bisa menjadi standar bagi kementerian-kementerian  lainnya dalam mengangkat seorfang pejabat.

"Kami harap ini juga menjadi standar untuk kementerian-kementerian yang lain. Jadi kalau ada pegawai-pegawai atau pejabat di internal yang belum melaporkan tentu wajib melaporkan," ujarnya pada awak media, Sabtu, 9 Januari 2019.

Febri mengatakan, kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diatur dalam UU 28/1999. Dia pun berharap kebijakan yang diambil Tjahjo itu bisa dilaksanakan secara konsisten.

"Saya kira bagus kalau ada komitmen seperti itu dari Menteri Dalam Negeri. Tinggal nanti dilaksanakan secara konsisten," ucap Febri seperti dilansir dari JawaPos.com. 

Mantan aktivis Indonesia Corruption Wacth (ICW) ini menambahkan, saat ini KPK sedang membuka proses pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2019.

Untuk itu, Febri mengimbau para wajib lapor segera menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Tunda Lantik Pejabat

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan menunda pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Tjahjo menyebut sikapnya itu sebagai komitmennya membina aparatur internal Kemendagri. Untuk menegaskan sikapnya itu, Tjahjo menyebut instruksinya akan dicantumkan dalam peraturan Mendagri atau permendagri.

"Saya masih menunda pelantikan pejabat dan pelaksana tugas atau plt eselon I dan eselon II di lingkungan Kemendagri dan BNPP dan saya minta semua pejabat dan plt eselon I dan eselon II menyerahkan LHKPN," pungkas Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis, 7 Februari 2019.

Baca Berita-Berita Menarik JawaPos.com Lainnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya