Fit and Proper Test, DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi Belum Lapor LHKPN

Calon hakim konstitusi Hesti mengatakan, selama menjabat sebagai pimpinan Komnas HAM, tidak pernah diminta oleh Sekretariat Jenderal untuk membuat LKHPN.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 12:14 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 12:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi di Ruang Rapat Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Ada enam dari 11 calon hakim yang diuji hari ini.

Rapat dimulai pukul 10.41 WIB. Diawali dengan menguji mantan Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan Sochmawardiah.

Hesti memaparkan hasil makalahnya yang dibuat sebagai salah satu syarat pengujian. Setelah memaparkan singkat dilanjut sesi tanya-jawab dari anggota DPR dimulai dari dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Dalam tanya-jawab tersebut Arsul mempertanyakan Hesti yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu pernah menjadi komisioner Komnas HAM, pada saat Ibu menjabat itu ada yang melaporkan bahwa Ibu tidak melaporkan LKHPN, nah ini saya mohon penjelasannya," kata Arsul.

Hal itu langsung dijawab oleh sang calon hakim mahkamah konstitusi tersebut. Menurutnya, selama menjabat sebagai pimpinan Komnas HAM, tidak pernah diminta oleh Sekretariat Jenderal untuk membuat LKHPN.

"Kebetulan saya adalah wakil ketua komnas ham 2007-2010 dan saya yang mengurus yang semua yang berkaitan dengan kesekjenan ini. semua yang kami lalukan ada SPT dan semua diurus oleh kesekjenan," ungkap Hesti.

Hesti menegaskan belum dilaporkannya LHKPN bukan berarti ia tidak patuh hukum. Tetapi, kata dia, LKHPN memang diurus oleh Kesekjenan Komnas HAM.

"Segala kerendahan hati tidak ada maksud apapun kami tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dia mengaku akan menebus kesalahannya dengan melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan itu dilakukan untuk bisa menjabat sebagai hakim konstitusi.

"Sekarang itu kami sudah melaporkan itu untuk jabatan Hakim Konstitusi," tandasnya.

Selain Hesti, DPR akan menguji lima calon hakim konstitusi lainnya. Mulai dari Aidu Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Wahidudin Adams, dan Refly Harun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Calon Hakim Belum Lapor LHKPN

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari ICW, ICJR, YLBHI, Kode Inisiatif, dan ILR mengungkap adanya calon hakim MK yang belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN). Padahal, para calon hakim MK itu saat ini tengah menjalani seleksi di DPR.

Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan setidaknya ada lima orang yang mereka sebut belum melaporkan LHKPN.

"Dari 11 calon hakim konstitusi sembilan di antaranya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun dari penelusuran yang dilakukan, lima orang dari calon tidak pernah melaporkan kekayaannya kepada komisi anti korupsi tersebut," kata Ihsan di Kantor LBH Jakarta, Selasa 5 Februari 2019.

"Bahkan lima orang calon yang belum melaporkan LHKPN nya tersebut keduanya saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara," sambungnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli MK enggan mengungkap siapa saja calon yang belum melapor LKHPN tersebut. Mereka mengaku akan menyerahkan nama-nama tersebut langsung ke DPR dan KPK.

"Kita tidak menpublikasikan namanya kita kasihkan ke DPR untuk di klarifikasi lima nama ini ke KPK. Tapi yang bisa berikan kisi-kisi dari lima ini ada dua penjabat negara yang masih aktif," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya