Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Disdukcapi Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, e-KTP milik warga China, Chen, yang jadi sorotan warganet adalah asli. Namun terdapat kekeliruan input data e-KTP dari WNI bernama Bahar oleh KPU Cianjur. Kekeliruan itu yakni NIK KTP Chen digunakan dalam e-KTP milik Bahar.
"NIK-nya Chen asli, KTP Chen asli, yang keliru adalah datanya Bahar inputnya menggunakan data Chen,” kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga
Menurut Zudan, kekeliruan input NIK itu lah yang membuat saat pengecekan E-KTP Chen dan yang keluar adalah data Bahar.
Advertisement
"NIK Bahar tidak ditemukan di DPT karena namanya Bahar, NIK-nya NIK Chen. Ini kesalahan input. Jadi yang benar NIK Bahar yang ini, sesuai e-KTP. Jadi yang bisa mencoblos bukan Chen, tapi Bahar. Yang bisa mencoblos hanya WNI,” katanya
Zudan menjelaskan, tidak hanya WNI, WNA yang memiliki izin tinggal tetap juga berhak memiliki e-KTP.
"Pasal 63 UU 24/2013, WNA yang punya izin tetap bisa memiliki KTP elektronik," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2/2019).
Kepemilikan e-KTP bagi WNA diatur dalam UU Adminitrasi Kependudukan pasal 64. Meski demikain, e-KTP WNA dan WNI berbeda.
"WNA ada Masa berlaku, ada Kewarganegaraan dan dalam penulisan kolom Agama, Status pernikahan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing,” katanya.
Meski memiliki e-KTP, Zudan memastikan WNA tidak memilki hak pilih dalam Pemilu.
"Karena dalam aturan pemilu yang bisa coblos adalah WNI,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: