Basarnas Evakuasi 25 dari 60 Korban Tambang Emas Ilegal

Ia mengatakan, bantuan dari Basarnas di daerah juga sudah dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi korban longsor tambang emas.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 28 Feb 2019, 14:43 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2019, 14:43 WIB
Detik-Detik Tambang Emas di Bolmong Runtuh
Detik-detik tambang emas di Bolmong runtuh. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

 

Liputan6.com, Jakarta - Proses evakuasi terhadap puluhan penambang yang tertimbun longsor di areal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Selasa (26/02/2019) masih terus dilakukan. Dilaporkan ada 60 warga yang tertimbun longsor.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Bagus Puruhito mengatakan, sejauh ini sudah 25 penambang emas yang dievakuasi.

“Sembilan belas selamat dan yang lainnya meninggal dunia. Saat ini masih dilaksanakan, sedang proses, dan semuanya ada di sana,” tutur Bagus di Lapangan Upacara Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Ia mengatakan, bantuan dari berbagai Basarnas di daerah juga sudah dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi korban longsor tambang emas.

“Turun dari Basarnas dari Gorontalo, Manado, Palu, bergabung di sana dan dari pusat juga ada dioperasi di sana, dan insyaallah siang atau sore ini saya menyusul,” tutur Bagus.

 

Tambang Ilegal

Longsor Tambang Emas
Lokasi longsor tambang emas di Bolaang Mongondow. (Liputan6.com/ Yoseph Ikanubun)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tambang emas di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara yang longsor merupakan tambang ilegal yang dioperasikan masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kegiatan penambangan emas di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara berjalan tanpa izin.

"Tambang emas di Sulawesi Utara longsor itu ilegal," kata Agung, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dia mengaku tiga bulan sebelum peristiwa longsor terjadi instansinya telah melayangkan surat ke pemerintah daerah (pemda) dan keamanan untuk menertibkan penambangan ilegal di wilyah tersebut. Ini karena penertiban ta‎mbang ilegal menjadi wewenang pemda.

"Tiga bulan lalu Kami sudah megirimkan surat ke pemerintah daerah dan pihak keamanan," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya