PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK

Gugatan itu didaftarkan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT oleh Wadah Pegawai KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2019, 15:54 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019, 15:54 WIB
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri) saat mengikuti persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan terguguat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang menggugat surat keputusan lima pimpinan tentang cara mutasi di lingkungan KPK.

"Setelah melewati proses persidangan hampir selama 6 bulan, majelis hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK, dengan alasan Objek Gugatan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK (SK Tata Cara Mutasi) sudah direvisi oleh Pimpinan KPK RI," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Antara melansir, gugatan itu didaftarkan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT oleh WP KPK diwakili Ketua WP KPK Yudi Purnomo dengan kuasa hukum Arif Maulana.

WP KPK meminta agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum SK Pimpinan KPK No. 1426; memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pimpinan KPK No. 1426 yang dinyatakan batal atau tidak sah tersebut secara resmi dan segera, dalam waktu 7 hari sejak Keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK itu ditetapkan pada 20 Agustus 2018 yang berisi tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P Tahun 2006 tentang Kepegawaian.

Proses mutasi, rotasi dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan.

Pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK harus memenuhi persyaratan khusus yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya enam bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdasarkan kebutuhan organisasi.

"Objek gugatan sudah direvisi oleh Pimpinan KPK RI itu sendiri melalui Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK RI No. 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir," tambah Yudi.

Menurut Yudi, penerbitan Perpim KPK tersebut menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi karena segera melakukan revisi aturan tata cara mutasi,dengan melibatkan Wadah Pegawai KPK serta menghapus klausul-klausul yang menjadi keberatan Wadah Pegawai KPK.

"Selain itu, Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assesmen berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang," ungkap Yudi.

Yudi menilai penerbitan Perpim KPK sendiri membuktikan bahwa dalil-dalil WP KPK dalam persidangan terbukti yaitu adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses penerbitan SK Tata Cara Mutasi. Selain itu, dari segi substansi, telah jelas jika SK Tata Cara Mutasi berpotensi memperlebar peluang intervensi terhadap independensi pegawai KPK.

"Meski gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Selamatkan KPK berpandangan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, beberapa tuntutan substansial-materil Para Penggugat telah dilakukan oleh pimpinan KPK selaku tergugat," tambah Yudi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelajaran Berharga

Artinya, dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai KPK kepada Pimpinan KPK, telah memberikan masukan dan pelajaran berharga bagi pimpinan KPK agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK.

"Sekecil apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK, baik dalam lingkup internal maupun eksternal, hal tersebut dapat berdampak besar bagi upaya dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK," tegas Yudi.

Selain itu, lanjut dia, putusan Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK hanya mempertimbangkan masalah telah dicabutnya objek sengketa oleh tergugat, secara implisit majelis hakim telah mengakui dan menerima "legal standing" (kedudukan hukum) Wadah Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

"Ke depan, pimpinan KPK diharapkan tidak lagi menerbitkan dan melakukan praktik serta kebijakan yang sewenang-wenang tanpa proses yang akuntabel dan transparan. Hal ini harus dilakukan agar citra lembaga KPK sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum tetap terjaga," kata Yudi.

Masyarakat Indonesia pun dapat tetap percaya pada lembaga bentukan amanat reformasi 1998 ini, sehingga segala upaya dan kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat. Gugatan WP KPK itu mengikuti gugatan 3 orang pegawai KPK yang sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan pada 17 September 2018. Namun, gugatan tiga pegawai tersebut belum diputuskan oleh majelis hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya