KPK Akan Seleksi 167 Calon Penyidik dari Polri

Hari ini saja, Ketua KPK membuka pelatihan untuk 24 calon penyidik lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mar 2019, 12:24 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019, 12:24 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menambah kekuatan di tingkat penyidikan. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya akan menyeleksi 167 calon penyidik yang berasal dari institusi Polri.

"Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan tes. Polri kalau enggak salah mengirim 167 (calon penyidik), enggak tahu nanti yang lulus berapa," ujar Agus di Gedung KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Hari ini saja, Agus membuka pelatihan untuk 24 calon penyidik lembaga antirasuah. Ke-24 orang tersebut diambil dari Direktorat Penyelidikan KPK.

"Nah, ini tadi yang sumbernya dari Direktorat Penyelidikan. Dari Direktorat Penyelidikan kita menugaskan untuk menjadi penyidik itu sekitar 24 orang," kata Agus.

Namun, dari ke-24 calon penyidik KPK tersebut tidak semuanya mengikuti pelatihan dan pendidikan.

"Tidak semuanya tadi hadir, karena ada dua orang yang melahirkan, ada 1 orang yang keluarganya kalau enggak salah ada yang berduka cita ya, meninggal, ada dua orang sakit, ini tadi 24 dikurangi lima, jadi 19 (yang mengikuti pelatihan)," kata Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Juga Kurang Jaksa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, lembaga antirasuah kekurangan jaksa untuk menangani berbagai kasus yang ditanganinya. Jumlah jaksa di KPK, menurut dia, tidak ideal.

"Ya betul ada kekurangan jaksa, tapi kita sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Syarief di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Menurut dia, surat untuk Jaksa Agung, M Prasetyo tersebut berisikan permintaan penambahan personel dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK.

Dia mengatakan, belakangan ini, banyak kasus yang mandek atau jalan di tempat. Salah satu penyebabnya, minimnya jumlah jaksa di KPK. Sehingga, lanjut dia, banyak kasus yang tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Syrief menambahkan, idealnya, ada 150 jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus yang tengah ditangani lembaga itu. Namun, jumlah jaksa di KPK saat ini kurang dari 100 jaksa.

"Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga, semua Pengadilan Tipikor. Jadi ya memang agak susah tapi insyaallah kita bisa mendapatkan jaksa," tutup Syarief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya