Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah bungkam usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Begitupula orangtua dan kakaknya pun memilih diam seribu bahasa saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu dan keluarganya tiba di Kompleks Istana Kepresidenan pukul 13.00 WIB. Mereka baru bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka pukul 14.20 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan selesai 15 menit.
Baca Juga
Pada pertemuan itu, Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Advertisement
Siti Aisyah bersama keluarganya meninggalkan Istana Kepresidenan pukul 14.45 WIB. Keempatnya mendapat pengawalan khusus dari kepolisian.
Jokowi menuturkan, pembebasan Aisyah merupakan pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang. Untuk itu, dia merasa lega Aisyah akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya bapak ibunya dan kakaknya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (12/3/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesan Jokowi
Jokowi juga meminta agar Siti Aisyah beristirahat terlebih dahulu di rumah hingga kondisi psikologisnya benar-benar pulih. Dia juga berharap agar Aisyah dapat kembali merencanakan hidup yang lebih baik.
"Iya tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu. Sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," ucapnya.
Siti Aisyah bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong didakwa mengolesi zat saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu. Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan. Mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah bagian dari lelucon (prank) dalam sebuah program televisi.
Jika terbukti bersalah, Aisyah terancam hukuman mati. Jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Hakim menyetujui permintaan yang mengatakan "Siti Aisyah dibebaskan".
Advertisement