Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, ujaran Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 Maret 2019.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli ini juga dihadiri petugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Badan Pengawas Pemilu, Kota Surabaya.
Seolah mati gaya, Ahmad Dhani kali ini diam seribu bahasa dan tanpa mengacungkan salam dua jari. Dia hanya sesekali melambaikan tangan sembari menebar senyumnya.
Advertisement
"Hari ini kita diperintahkan dari Bawaslu Surabaya, agar kita memantau sidang Ahmad Dhani agar tidak terjadi pelanggaran," tutur Komisioner Bawaslu Kecamatan Asemrowo, Shidiq Mahfudz, Selasa 12 Maret 2019.
Shidiq mengatakan pihaknya bertugas memastikan jalannya persidangan tak disisipi muatan kampanye. "Jangan sampai nanti ada kampanye. Misalnya itu digunakan untuk meningkatkan elektabilitas," katanya.
Didalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, juga terlihat 15 petugas Panwascam yang bertugas memantau kondisi serta jalannya persidangan nanti. "Kita ada 4 sampai 5 kecamatan yang diperintahkan, setiap kecamatan ada 3 komisioner," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi. Salah satunya koordinator orator aliansi Bela NKRI, Rudi Rosadi, dan Syuhada', di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 5 Maret 2019.
Dalam sidang agenda keterangan saksi, JPU dan kuasa hukum Ahmad Dhani lebih banyak mempertanyakan keberadaan saksi saat munculnya vlog Ahmad Dhani mengutarakan kata-kata #idiot.
Kronologi Vlog
Menurut saksi Rudi Rosadi saat itu dirinya sedang berada diluar hotel Majapahit sedang melakukan aksi penolakan hadirnya Dhani dalam deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Surabaya
"Tahunya dari pesan singkat Whatsapp dan YouTube yang sudah beredar luas," kata Rudi.
Menurutnya, aksi penolakan oleh koalisi bela NKRI sengaja dilakukan untuk mengantisipasi adanya keributan yang bakal terjadi di Surabaya saat deklarasi. Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum Dhani lantaran saksi tidak bisa menunjukkan petisi yang bakal terjadinya keributan.
"Coba tunjukkan bukti petisi yang menyatakan masyarakat Surabaya resah dengan adanya deklarasi itu," timpal salah satu kuasa hukum Dhani.
"Kami hanya khawatir terjadinya chaos," jawab saksi Rudi.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Suami Mulan Jameela itu kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement