Hukuman Sudah Disunat 3 Tahun, OC Kaligis Kembali Ajukan PK agar Bebas

OC Kaligis mengklaim, sesuai fakta persidangan, dia tidak berperan dalam pemberian uang THR.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2019, 12:47 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 12:47 WIB
Sidang PK OC Kaligis Hadirkan Mantan Hakim Agung
Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis menyapa kenalannya di sela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA). Dalam PK kedua ini, OC Kaligis berharap dapat bebas setelah PK pertama dikabulkan MA.

Dalam PK pertama, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman dengan dikurangi 3 tahun dari 10 tahun.

Dia meminta hal itu lantaran tidak adanya keadilan. Sebab, kata OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang perannya lebih besar tidak mendapatkan hukuman berat. Dia menjelaskan, Gary hanya divonis 2 tahun dan sekarang telah bebas.

"Sangat tidak adil. Di pemeriksaan tingkat pertama pun saya telah memberikan bukti pernyataan Jaksa KPK sebelum dimulainya sidang. Bahwa saya akan dihukum berat. Bukti kebencian KPK terhadap diri saya. Saya harap melalui peninjauan kembali kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera bebas," kata OC di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Dia juga mengklaim sesuai fakta persidangan tidak berperan dalam pemberian uang THR. Perkara ini, kata OC, bukanlah perkara suap. Lantaran diberikan oleh Gary setelah putusan perkara Tata Usaha Negara oleh Ketua Majelis Hakim Tripeni.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis. Dengan demikian, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Seret Gatot Pujo

Sidang PK OC Kaligis Hadirkan Mantan Hakim Agung
Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis berfoto bersama kenalannya di sela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya