DPRD DKI Sebut Tarif MRT Ilegal, Anies: Itu Proses Internal Dewan

Menurut Anies, pertemuannya bersama Prasetio pada Selasa, 26 Maret 2019 hanya untuk memastikan masyarakat memahami bila tiket MRT Jakarta tidak flat Rp 8.500.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2019, 04:04 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 04:04 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan e-ticketing di gate in stasiun MRT Bundaran HI yang terintegrasi dengan halte transJakarta, Senin (25/3). Halte TransJakarta Bundaran HI sempat dibongkar dan dinonaktifkan karena adanya proyek MRT Jakarta pada 2014. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak bila tarif Moda Raya Terpadu (MRT) yang telah ditentukan dianggap ilegal. Menurut dia, sebelum ditetapkan, besaran tarif yang telah ditentukan telah diketahui DPRD. 

"Pak Pras mengumpulkan ketua fraksi semua. Cek dengan dewan aja, itu proses internal dewan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut Anies, pertemuannya bersama Prasetio pada Selasa, 26 Maret 2019 hanya untuk memastikan masyarakat memahami bila tiket MRT Jakarta tidak flat Rp 8.500, namun  itu hanya rata-rata saja. Sedangkan tarif progresif berdasarkan jarak tempuh penumpang. 

"Pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka, itu kan asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antar stasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antar stasiun," papar dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik angkat bicara mengenai negosiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang dilakukan pada, Rabu, 26 Maret 2019.

"Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke rapim. Harus dilalui prosesnya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dikembalikan ke DPRD

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meninjau Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang terintegrasi dengan moda raya terpadu (MRT), Senin (25/3). Halte Bundaran HI menjadi halte TransJakarta pertama yang terintegrasi dengan Stasiun MRT. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Taufik menjelaskan keputusan tarif telah disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar pada, Senin, 25 Maret 2019.

Dia menyebut hasil rapat tersebut tidak dapat diubah begitu saja, namun harus melalui aturan yang ada. Karena hal itu, Politisi Partai Gerindra menyarankan agar penetapan tarif MRT Jakarta dikembalikan di rapat bersama di DPRD DKI Jakarta. 

"Saran saya itu harus sesuai ketentuan dan tata tertib. Boleh saja ada kesepkatan tapi kembalikan ke rapim untuk pengesahannya supaya legal," ucap dia.

Selain Taufik, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jaarta Bestari Barus menganggap hasil negoisasi Anies dan Prasetio mengenai tarif MRT Jakarta itu ilegal. 

"Saya nggak ada dihubungi apa-apa, jadi saya menyatakan ilegal kalau diganti-ganti hasil Rapimgab," kata Bestari.

Bestari mengatakan keputusan tarif itu harus melalui kesepakatan bersama bukan melalui keputusan sepihak dengan melalui prosedur yang ada.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya