Anies Persilakan Warga Gugat soal Udara Bersih Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan mempersilakan LBH Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi Jakarta soal udara bersih.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Apr 2019, 20:27 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2019, 20:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Yopi Makdori)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Anies Baswedan mempersilakan LBH Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi Jakarta soal udara bersih. Hal ini dikarenakan, masyarakat sudah sangat sulit mendapatkan udara bersih di Ibu Kota.

"Ya enggak apa apa," jawab Anies di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Anies mengakui kadar udara bersih di Jakarta memang sudah mengkhawatirkan. Pihaknya mendorong agar ada perubahan dilakukan secara bersama, tidak hanya Pemprov DKI.

"Memang kotor, dan harus ada perubahan, dibutuhkan upaya," jelas Anies.

Terkait upaya, Anies enggan membeberkan terlalu rinci. Kendati dia meyakini pihaknya tengah membuat solusi aktif untuk mengatasi masalah udara di Jakarta.

"Saya tidak akan pernah umumkan kebijakan parsial, sesudah lengkap baru saya umumkan. Sekarang sedang disusun rencana teknis untuk punya udara Jakarya lebih baik," tutur Anies.

Anies Baswedan mengungkap salah satu cara memperbaiki udara kotor di Jakarta, dengan tidak lagi menggunakan sumber berpolusi tinggi.

Menurut Anies, salah satu penyumbang terbesar udara kotor di Jakarta adalah kendaraan bermotor. Karenanya, energi listrik menjadi solusi, khususnya kendaraan umum.

"Jadi ke depan kita arahkan tidak lagi pakai sumber energi yang polusinya tinggi. Bulan depan Transjakarta pakai bus listrik, ke depan angkutan umum massal juga pakai listrik. Ke depan akan ada pengendalian," kata Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


LBH Jakarta Ajak Masyarakat Gugat Bersama

Polusi Udara di Jakarta
Kendaraan terjebak kepadatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/3). Berdasar hasil studi Greenpeace dan IQAirVisual, pada 2018 lalu Jakarta merupakan kota dengan polusi udara terburuk di Asia Tenggara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta. Berdasarkan data lingkungan Hidup, udara Jakarta sudah mencemaskan.

Parameternya, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Diketahui, bila PM 2.5 kadarnya melebihi batas, artinya sudah berbahaya bagi kesehatan manusia.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3.

"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," kata pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiar saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta dilakukan mulai dari 14 April hingga 30 hari ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya