Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Anies Baswedan mempersilakan LBH Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi Jakarta soal udara bersih. Hal ini dikarenakan, masyarakat sudah sangat sulit mendapatkan udara bersih di Ibu Kota.
"Ya enggak apa apa," jawab Anies di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Anies mengakui kadar udara bersih di Jakarta memang sudah mengkhawatirkan. Pihaknya mendorong agar ada perubahan dilakukan secara bersama, tidak hanya Pemprov DKI.
Advertisement
"Memang kotor, dan harus ada perubahan, dibutuhkan upaya," jelas Anies.
Terkait upaya, Anies enggan membeberkan terlalu rinci. Kendati dia meyakini pihaknya tengah membuat solusi aktif untuk mengatasi masalah udara di Jakarta.
"Saya tidak akan pernah umumkan kebijakan parsial, sesudah lengkap baru saya umumkan. Sekarang sedang disusun rencana teknis untuk punya udara Jakarya lebih baik," tutur Anies.
Anies Baswedan mengungkap salah satu cara memperbaiki udara kotor di Jakarta, dengan tidak lagi menggunakan sumber berpolusi tinggi.
Menurut Anies, salah satu penyumbang terbesar udara kotor di Jakarta adalah kendaraan bermotor. Karenanya, energi listrik menjadi solusi, khususnya kendaraan umum.
"Jadi ke depan kita arahkan tidak lagi pakai sumber energi yang polusinya tinggi. Bulan depan Transjakarta pakai bus listrik, ke depan angkutan umum massal juga pakai listrik. Ke depan akan ada pengendalian," kata Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
LBH Jakarta Ajak Masyarakat Gugat Bersama
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bersama menggugatan Pemprov DKI terkait udara Jakarta. Berdasarkan data lingkungan Hidup, udara Jakarta sudah mencemaskan.
Parameternya, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Diketahui, bila PM 2.5 kadarnya melebihi batas, artinya sudah berbahaya bagi kesehatan manusia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3.
"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," kata pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiar saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta dilakukan mulai dari 14 April hingga 30 hari ke depan.
Advertisement