Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dalam proyek pembangunan PLTU Riau I.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (23/4/2019), Idrus dinilai bersalah karena menerima suap Rp 2,25 miliar dari Komisaris PT Black Gold Natural Budi Sutrisno Kotjo.
Dalam pertimbangan hakim, Idrus bersama ketua Komisi VII DPR Eni Saragih serta Budi Sutrisno Kotjo mengatur pemulusan proyek agar dikerjakan oleh anak perusahaan Budi Sutrisno Kotjo.
Advertisement
Sementara itu, vonis yang diterima Idrus Marham jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.