Terima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau I, mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.

oleh Maria Flora diperbarui 23 Apr 2019, 16:11 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 16:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dalam proyek pembangunan PLTU Riau I.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (23/4/2019), Idrus dinilai bersalah karena menerima suap Rp 2,25 miliar dari Komisaris PT Black Gold Natural Budi Sutrisno Kotjo.

Dalam pertimbangan hakim, Idrus bersama ketua Komisi VII DPR Eni Saragih serta Budi Sutrisno Kotjo mengatur pemulusan proyek agar dikerjakan oleh anak perusahaan Budi Sutrisno Kotjo.

Sementara itu, vonis yang diterima Idrus Marham jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya