Fokus, Surabaya - Setelah sempat ditunda sepekan, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa siang, menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani yang agendanya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (24/4/2019), dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan Ahmad Dhani mentransmisikan video vlognya ke media sosial telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Eklektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 dan menuntut Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Ahmad Dhani mengaku tidak bersalah dengan kasus ini. Sidang ini dihadiri istri kedua Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Advertisement
Sidang akan dilanjutkan 7 Mei 2019 dengan agenda menyampaikan pembelaan dari Ahmad Dhani.