Ditemukan Pelanggaran, Pemungutan Suara Ulang Digelar di Tangerang

Pencoblosan ulang digelar di TPS 49 dan 71 lantaran sepekan lalu ditemukan warga luar daerah yang mencoblos tanpa formulir A5.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Apr 2019, 13:09 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2019, 13:09 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Didampingi anggota TNI dan polisi, anggota KPPS di Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu pagi, berkeliling menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan warga agar mengikuti pemungutan suara ulang (PSU).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (24/4/2019), pencoblosan ulang digelar di TPS 49 dan 71 lantaran sepekan lalu ditemukan warga luar daerah yang mencoblos tanpa formulir A5.

Anggota KPU Pusat yang hadir sadar betul tingkat partisipasi warga untuk mencoblos ulang pasti menurun karena jatuh di hari kerja.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar PSU di dua TPS di wilayahnya. Masing-masing TPS 52 catur tunggal Depok dan TPS 03 Argomulyo Cangkringan.

Pemungutan suara ulang dilakukan karena sebelumnya ditemukan puluhan orang yang mencoblos dengan berbekal E-KTP. Meski dilakukan di hari kerja, antusiasme warga cukup tinggi untuk datang kembali ke TPS.

Sementara, KPU Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu pagi, menggelar PSU pilihan legislatif di TPS 07 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Mojokerto.

Pencoblosan ulang ini dilakukan karena adanya kesalahan teknis, yakni memberi lima jenis surat suara pada 17 April lalu kepada warga dari luar daerah yang seharusnya hanya mendapat satu surat suara saja, yaitu untuk pilpres. Dilaporkan ada sekitar 264 warga yang terdaftar kembali datang dan mencoblos.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya