Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 105 kasus kesalahan input data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, adanya laporan kesalahan input berasal dari laporan masyarakat dan monitoring KPU.
"Untuk rekap salah entry C1 per 24 April pukul 18.00 berasal dari laporan masyarakat sebanyak 26, dan monitoring 79," ujar Ilham, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Ia mengatakan dari jumlah kesalahan rekap data C1 sebanyak 64 kasus sudah ditindaklanjuti dan berstatus selesai sedangkan masih ada 41 kasus masih diproses pihak KPU untuk proses verifikasinya.
Advertisement
Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz menjelaskan kekeliruan seperti itu biasa terjadi khususnya saat memasukan segala data yang terdapat pada formulir C1 ke situng.
Ia menegaskan, pihaknya tidak terpaku pada hasil situng dalam menetapkan hasil Pemilu 2019. Situng, kata Viryan, adalah satu bentuk transparansi KPU agar publik bisa mengakses dan mengawal kemurnian suara rakyat.
"Perlu kami sampaikan sekali lagi situng KPU ini bukan hasil yang ditetapkan KPU. Namun demikian situng merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan kami," kata Viryan.
Reporter: Yunita Amalia