KPU Ingatkan Capres hingga Parpol Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU membuka penyerahan laporan dana kampanye atau LPPDK sejak 17 April hingga 2 Mei 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Apr 2019, 18:58 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2019, 18:58 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan jadwal penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pasangan calon akan menyerahkan LPPDK pada awal Mei 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyerahkan laporan pada 1 Mei 2019, sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyerahkan pada 2 Mei 2019.

"Rencananya paslon 01 pada 1 Mei dan paslon 02 pada 2 Mei, mereka kan menyampaikan informasi awal," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jumat (26/4/2019).

Sementara, lanjut dia, belum ada partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye. "Belum ada, semula rencana sudah ada yang mau menyerahkan tapi belum jadi," kata Hasyim.

KPU membuka penyerahan LPPDK sejak selesai yakni 17 April hingga 2 Mei. Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan capres-cawapres untuk melaporkan LPPDK. Sebab, jika tidak melaporkan, KPU bisa membatalkan keterpilihan mereka.

"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu. Kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.

"Jadi kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan. Regulasinya begitu," tambah dia.

 

Tak Ada Toleransi

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

KPU terus mendorong paslon capres-cawapres dan semua parpol untuk segera menyerahkan LPPDK sebelum 2 Mei.

"Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Tidak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," jelas Arief.

Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK. LPPDK paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya